Kamis 21 May 2020 22:12 WIB

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Bagikan Paket Sembako

Bakti Sosial Gelombang II diperuntukkan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta mengadakan Bakti Sosial Gelombang I dengan melakukan pembagian sembako kepada puluhan warga terdampak di antaranya tukang becak, tukang ojek, pemulung, petugas kebersihan dan tukang parkir beberapa waktu lalu.
Foto: dokpri
Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta mengadakan Bakti Sosial Gelombang I dengan melakukan pembagian sembako kepada puluhan warga terdampak di antaranya tukang becak, tukang ojek, pemulung, petugas kebersihan dan tukang parkir beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) Empat Pilar Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Senin (18/5) membagikan paket sembako dan THR untuk para Pegawai Tidak Tetap (Pegawai Honorer) Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Hal itu sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Jumat (17/4) lalu empat Pilar Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta telah mengadakan Bakti Sosial Gelombang I dengan melakukan pembagian sembako kepada puluhan warga terdampak di antaranya tukang becak, tukang ojek, pemulung, petugas kebersihan dan tukang parkir. 

"Bantuan yang diberikan berasal dari sumbangan dari para pegawai Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang disalurkan dalam bentuk sembako," kata Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Karyarini Fatonah, dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (21/5).

Sementara pada Selasa (12/5) diadakan Bakti Sosial Gelombang II yang diperuntukkan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di sekitar lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Bantuan yang disalurkan masih sama yaitu paket sembako yang berisi beras, minyak goreng, telur, dan bahan pangan pokok lainnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement