REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Zakat fitrah Kabupaten Tanjungjabung Barat senilai Rp 60 ribu menjadi nilai zakat dengan standar kategori tertinggi di antara 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Kemenag Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan standar zakat fitrah dengan kategori tertinggi, menengah dan terendah untuk sebanyak 11 kabupaten/kota.
Keterangan resmi dari Kemenang Jambi yang diterima, Kamis, besaran zakat fitrah tahun 1441 Hijriah telah ditetapkan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf Kemenag Provinsi Jambi belum lama ini dalam rangka kelancaran dan kesempurnaan pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam.
Kabupaten Tanjab Barat standar zakat fitrah tertinggi Rp 60 ribu, menengah Rp 40 ribu dan terendah Rp 36 ribu. Sementara Tanjab Timur standar zakat fitrah tertinggi Rp 56 ribu, menengah Rp 46 ribu dan terendah Rp 38 ribu.