REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pemkab Majalengka memastikan tetap menerapkan larangan mudik. Hal itu bahkan sudah dilakukan sejak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama. Kini, Kabupaten Majalengka menerapkan PSBB tahap kedua hingga 29 Mei 2020.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, mengatakan, kepastian larangan mudik itu terutama bagi mereka yang pulang dari zona merah. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
Namun, kebijakan itu mendapat pengecualian bagi warga asli Kabupaten Majalengka, yang sudah tidak bekerja atau habis kontrak."Dikarenakan mereka juga asli penduduk Majalengka. Tapi tentunya dengan syarat, ada surat pemberhentian atau pemecatan dari tempatnya bekerja di daerah lain," kata Tarsono, Kamis (21/5).
Selain itu, Tarsono menyebutkan, syarat lainnya adalah adanya surat kesehatan, minimal surat Rapid tes dari daerah tempatnya bekerja. Selanjutnya, harus mengajukan kepada Pemda Majalengka untuk nantinya difasilitasi kepulangannya. "Intinya harus ada tujuan khusus dan memenuhi syarat-syarat yang harus dilewati tersebut," katanya.
Tarsono menambahkan, jika pengajuan syarat itu diterima, maka para pemudik dapat pulang ke Kabupaten Majalengka. Pihak pemda terkait juga akan memfasilitasi kepulangan mereka.