PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Polisi membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial YW (28), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakaeta Kota, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Raya Veteran Gang Flamboyan Kabupaten Kabupaten Purwakarta pada Selasa (19/5/2020), saat hendak mengantarkan satu paket sabu.
"Pelaku YW ini seorang kurir dan saat ditangkap kedapatan menguasai satu paket sabu," ujar dia, Kamis (21/5/2020).
Atas perbuatannya YW terancam pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dan didapat inisial A sebagai daftar pencarian orang (DPO).