REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini ketegasan pemerintah menjadi sorotan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah hanya tegas pada masyarakat bawah dan tumpul pada kelompok tertentu dalam menegakkan aturan PSBB. Salah satunya pembiaran gelaran konser musik, dan ramainya pusat perbelanjaan dari kerumunan.
"Hematnya, pemerintah gagal mengambil pelajaran dari negara-negara berhasil hadapi wabah. Lebih buruk lagi pemerintah hanya dominan menekan masyarakat, sementara kelompok elit diberi ruang tanpa tindakan proporsional," keluh Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah, Kamis (21/5).
Maka dengan demikian, kata Dedi, tuntutan agar publik disiplin tidak rasional selama pemerintah tidak dapat disiplin dalam mengambil kebijakan. Inkonsistensi ini menandai pemerintah tidak memiliki rencana yang baik dalam penanganan. Sehingga kebijakan yang diambil terkesan sebatas uji coba.
Dedi menekankan, seharusnya pemerintah konsisten dengan kata kunci larangan. Jika berkerumun dianggap melanggar PSBB, maka dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan harus tutup.
"Jangan kemudian ibadah bersama dilarang tetapi konser justru digelar oleh negara, ini sumber ketidakpercayaan publik," keluhnya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar konser amal untuk korban pandemi Covid-19. Namun, konser amal yang digelar pada Ahad, 17 Mei 2020, menuai kritikan pedas dari berbagai pihak. Itu setelah dianggap tidak menerapkan physical distancing dan tidak menggunakan masker.
Kritik itu bermula dari sejumlah foto Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama grup musik Bimbo dan sejumlah tokoh lainnya di atas panggung yang viral di media sosial. Memang dalam poto tersebut, mereka berpose sambil berdiri berjajar tanpa menjaga jarak.
Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melarang shalat Idul Fitri di luar rumah seperti di masjid atau di lapangan secara berjamaah. Alasannya, karena dapat menimbulkan kerumunan massa merupakan kegiatan yang dilarang, demi mencegah penularan lebih luas virus corona jenis baru penyebab Covid-19.