REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) hingga 7 Juni 2020. Kebijakan perpanjangan ini diambil menyusul lonjakan aktivitas orang di Ibu Kota Jawa Tengah ini menjelang Lebaran.
"Beberapa hari ini cukup banyak warga yang beraktivitas di jalanan, pusat perbelanjaan, dan pasar. Seolah mereka lupa kalau kita sedang menghadapi pandemi Covid-19," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu di Semarang, Jumat (22/5).
Menurut dia, keputusan memperpanjang PKM selama 14 hari yang seharusnya berakhir pada tanggal 24 Mei 2020 itu berdasarkan konsultasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Semarang. Lonjakan aktivitas masyarakat tersebut, kata dia, menyebabkan tren grafik Covid-19 di Kota Semarang kembali naik.
Meski demikian, kata dia, terdapat beberapa perubahan dalam penerapan perpanjangan PKM tersebut. Ia mencontohkan jam operasional PKL dan restoran yang sebelumnya wajib tutup pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Po Auliansyah Lubis mengatakan bahwa petugas tetap melakukan pengetatan terhadap jalur menuju Kota Semarang. Menurut dia, petugas tetap akan memutar balik kendaraan yang diketahui ditumpangi oleh pemudik yang berasal dari zona merah.
"Kalau yang dari sekitar Semarang akan kami lihat dahulu secara situasional serta dengan pemeriksaan medis," katanya.