REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring travel gelap yang menyelundupkan para pemudik. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sanksi diberikan kepada pengemudi maupun penumpang.
“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali,” kata Budi, Jumat (22/5).
Budi menjelaskan, untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan terseut juga dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Dia memastikan bagi penumpang yang turut terjaring dalam razia tersebut tidak dibiarkan begitu saja. “Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” ujar Budi.
Sebelumnya, meski mudik dilarang namun sejumlah travel gelap dijaring karena menyelundupkan penumpang menuju kampung halaman. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring kendaraan-kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel gelap untuk membawa penumpang yang ingin mudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Budi mengatakan sebanyak 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari dua unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi dijaring. “Kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah,” kata Budi.
Dia menjelaskan dari hasil operasi tersebut berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik. Temuan tersebut menambah jumlah kasus sejak operasi tersebut dijalankan pada 24 April 2020 dan menyita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik.