REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, Indonesia masih berada dalam status keadaan darurat bencana nasional. Doni mengatakan, hal tersebut menyusul masih terus terjadinya penyebaran dan penularan virus corona hingga saat ini.
Penetapan status bencana nasional SARS-CoV-2 atau Covid-19 ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Kepres tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020 lalu.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri maka status kebencanaan masih berlaku,” kata Doni Monardo di Jakarta, Jumat (22/5).
Doni mengatakan, meskipun status keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan. Ia melanjutkan, hal ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh presiden mengenai penetapan status bencana nonalam Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir.
Doni mengungkapkan, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam keppres tersebut. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
Dia mengungkapkan, dilihat dari konteks penyebaran, gugus tugas nasional mencatat hingga kemarin (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Dia melanjutkan, di samping itu besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. "Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi. Semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi," ucapnya.
Kemudian, ketentuan kedua terkait dengan status global pandemik yang ditetapkan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk kesehatan dunia atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu. Doni mengatakan, keadaan darurat di wilayah nusantara ini juga dipengaruhi situasi pandemi global yang terjadi.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," katanya.
Doni mengatakan, selama WHO belum mencabut penetapan tersebut maka selama itu juga status pandemi tetap ada. Dia menambahkan, status yang diberlakukan menggunakan parameter seperti jumlah korban dan kerugian ekonomi yang meningkat setiap harinya.
Dia mengatakan, cakupan wilayah terdampak juga makin meluas. Dia menambahkan, dampak lain yang ditimbulkan selain ancaman di bidang kesehatan meliputi bidang sosial, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan politik.
Sementara itu, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam. Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.