REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengajak seluruh pihak untuk melaksanakan shalat id di rumah karena melihat situasi pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga mengajak semua pihak untuk berhalal bihalal di rumah saja dengan jumlah orang yang terbatas atau bila perlu melakukannya secara virtual saja.
"Dalam suasana pandemi Covid-19 ini, mari kita laksanakan shalat ied dan berhalal-bihalal di rumah dengan jumlah orang yang terbatas," ujar Mahfud melalui video singkatnya, Jumat (22/5).
Mahfud menyampaikan, anjuran melakukan shalat di rumah dilakukan bukan hanya di Indonesia. Masjid suci yang ada di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun ditutup demi menyelamatkan kaum muslimin dari penularan virus Covid-19.
"Saya mengajak kita semua mari shalat id di rumah dengan khusyuk, sesudah itu juga halal bihalal tidak harus berkerumun tetapi juga bisa melalui virtual. Atau kalau harus terpaksa bertemu dengan keluarga inti saja dengan membatasi waktu dan tetap jaga jarak," katanya.
Masih terkait pelaksanaan shalat id, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dengan lebih banyak di rumah di tengah situasi pandemi Covid-19. Begitu halnya dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri, yang biasanya dilakukan di masjid maupun tanah lapang, sebaiknya diurungkan saat ini.
"Pemerintah meminta supaya masyarakat dalam merayakan Idul Fitri dilakukan di rumah, tidak di masjid ataupun di lapangan terbuka, karena situasi, keadaan negara kita masih menghadapi bahaya Covid-19," ujar Ma'ruf dalam video pesan Idul Fitri melalui akun Youtube resmi Sekretariat Wakil Presiden, Kamis (21/5) malam.
Wapres meminta masyarakat sementara, menghindari kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Hal ini juga sesuai ajaran agama Islam agar umatnya membangun kemaslahatan (kebaikan) dan menghilangkan kemudaratan (kerugian).
Ia menegaskan, apabila masih terdapat pelaksanaan ibadah Shalat Id di ruang terbuka, itu bertentangan dengan prinsip ajaran agama Islam. Selain itu, melanggar imbauan ulil amri (pemimpin) yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.
"Tahun ini kita masih dalam suasana, tahun kebahayaan. Andaikata kita memaksakan untuk mengadakan di masjid atau di lapangan, kemudian terjadi penularan-penularan, itu berarti tidak sesuai dengan prinsip ajaran agama yang seharusnya memperkecil bahaya, tapi justru memperbesar bahaya itu," tegasnya.