Jumat 22 May 2020 13:13 WIB

Kemenag Tangsel Ingatkan DKM tak Gelar Sholat Id Berjamaah

Kemenag imbau warga sholat Id di rumah karena Tangsel zona merah

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas amil zakat dengan menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga muslim yang membayar zakat fitrah di Masjid At Thoharoh, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau warga Tangsel melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Imbauan yang dikeluarkan tersebut mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan virus Corona atau Covid-19.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas amil zakat dengan menggunakan pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga muslim yang membayar zakat fitrah di Masjid At Thoharoh, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau warga Tangsel melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Imbauan yang dikeluarkan tersebut mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan virus Corona atau Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau warga Tangsel melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Imbauan yang dikeluarkan tersebut mengacu pada protokol kesehatan dalam pencegahan dan penularan virus Corona atau Covid-19.

"Hasil rapat kami bersama MUI dan Gugus Tugas Covid-19 Tangerang Selatan, bahwa pelaksanaan Sholat Idul Fitri, dilaksanakan di rumah saja, melihat kondisi Tangsel merupakan daerah zona merah," ungkap Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, saat dikonfirmasi Jumat (22/5).

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk mengikuti imbauan yang telah dikeluarkan tersebut. Tak hanya itu, Rojak juga meminta kepada DKM untuk tidak menggelar kegiatan ibadah salat berjamaah di masjid-masjid atau lapangan terbuka secara berjamaah.

"Pertimbangannya untuk menjaga keselamatan jiwa, agar tidak terkena penyakit yang sangat mematikan, yaitu virus Corona," tuturnya.

Adapun jika pelaksanaan solat tetap dilakukan, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar tersebut. "Karena sifatnya hanya imbauan, kalau melanggar kena sanksi administratif," kata Rojak.

Dalam surat edaran yang diterima Republika terkait pelaksanaan solat Idul Fitri 1441 Hijriah saat pandemi Covid-19, sejumlah imbauan didalamnya telah disampaikan. Seperti solat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola bagi umat muslim di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19.

“Kemudian pada batasan wilayah tersebut dilakukan pemantauan dan verifikasi terlebih dahulu terhadap penyebaran virus Corona,” dalam keterangan tertulis pada surat edaran tersebut.

Selanjutnya, sholat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah dengan anggota keluarga, terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid yang belum terkendali atau zona merah. Untuk pelaksanaan solat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap ikuti protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

“Antara lain dengan memperpendek bacaan solat dan mempercepat pelaksanaan ibadah,” isi surat edaran tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement