REPUBLIKA.CO.ID, TAMPA -- Seorang pria di Florida, Amerika Serikat (AS) didakwa setelah batuk dan meludah ke petugas polisi. Pria yang mengklaim terinfeksi virus Corona itu dikenakan pasal terorisme.
Berdasarkan catatan pengadilan, juri pengadilan federal di Tampa menuntut James Jamal Curry menyebarkan kebohongan terkait senjata biologis. Pada bulan lalu laki-laki berusia 31 itu sudah didakwa pasal pidana. Jika divonis bersalah Curry dapat mendekam di penjara federal hingga lima tahun.
Pengacaranya, Samuel Landes mengatakan jaksa penuntut memperluas hukum yang dimaksudkan . "Posisi jaksa Amerika Serikat dalam kasus ini akan membuat jutaan pasien Covid-19 'memiliki' senjata biologis," kata Landes dalam surat elektroniknya, Jumat (22/5).
Berdasarkan catatan pengadilan pada 27 Maret lalu petugas kepolisian St. Petersburg menanggapi laporan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Curry. Saat sedang ditangkap Curry mengklaim terinfeksi Covid-19 dan batuk ke tangan petugas polisi.
Keesokan harinya Curry keluar dari tahanan dan polisi kembali dipanggil di rumah yang sama tempat Curry ditangkap. Dalam penangkapan kedua Curry meludahi petugas polisi beberapa kali.
Dalam catatan pengadilan jaksa mengatakan Curry juga sempat memukul mulut petugas dengan ludah yang penuh darah. Saat itu Curry kembali mengaku memiliki Covid-19.
Ia tertawa dan mengumumkan telah menyebarkan virus tersebut ke sekitarnya. Pihak berwenang memiliki surat penahanan untuk melakukan tes Covid-19 terhadap Curry dan hasilnya negatif.