REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Rindam Jaya yang berada di bawah komando Kodam Jaya untuk membuat laporan polisi terhadap SD karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pemerintah.
"Direktorat Tindana Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Rindam Jaya terkait dengan pembuatan laporan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara istri Sersan Mayor T oleh Rindam Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/5).
Kasus bermula dari istri Sersan Mayor (Serma) T berinisial SD yang membuat postingan di akun Facebook-nya dengan kata-kata 'mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020". Unggahan tersebut menjadi viral di media sosial.
Akibat postingan itu, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Hukuman itu berdasarkan hasil sidang putusan yang digelar di Markas Besar TNI AD (Mabesad) pada hari Ahad (17/5).
Sidang itu dipimpin langsung oleh KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD Letjen Moch Fachruddin beserta jajaran.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf Nefra Firdaus menjelaskan, Serma T ditahan karena dianggap tidak bisa menjalankan perintah kedinasan tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit dan keluarganya.
Nefra menyatakan, TNI AD mendorong agar SD yang tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana. "Proses hukum saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Nefra.