Jumat 22 May 2020 13:45 WIB

Senator AS Coba Sanksi China karena UU Keamanan Hong Kong

China akan memberlakukan undang-undang keamanan baru di Hong Kong

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Senat Amerika Serikat (AS). Senator AS Coba Sanksi China karena UU Keamanan Hong Kong. Ilustrasi.
Foto: EPA
Senat Amerika Serikat (AS). Senator AS Coba Sanksi China karena UU Keamanan Hong Kong. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Senator dari Partai Republik dan Partai Demokrat di Amerika Serikat mengatakan pada Kamis (21/5) bahwa mereka akan mengajukan rancangan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat China karena melanggar kemerdekaan Hong Kong. Beijing akan memberlakukan undang-undang keamanan baru di wilayah bekas jajahan Inggris itu.

RUU itu, yang akan diajukan oleh Senator Republik Pat Toomey dan Demokrat Chris Van Hollen, juga akan menjatuhkan sanksi sekunder pada bank yang melakukan bisnis dengan entitas yang terbukti melanggar undang-undang jaminan otonomi Hong Kong. Seorang pejabat China mengatakan bahwa China akan memberlakukan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong setelah kerusuhan prodemokrasi tahun lalu.

Baca Juga

Rencana pemberlakuan undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong membuat Presiden Donald Trump bereaksi sangat keras.

"Undang-undang yang didukung oleh Partai Republik dan Partai Demokrat ini akan menjatuhkan hukuman serius bagi mereka yang berupaya melucuti otonomi Hong Kong," kata van Hollen dalam sebuah pernyataan.

Anggota Kongres dari kedua belah pihak telah mengambil tindakan yang lebih agresif terhadap China. Presiden Donald Trump meningkatkan perang kata-kata dengan Beijing mengenai tanggung jawab atas pandemi global virus corona.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement