REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta membolehkan warga di zona kuning dan hijau untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri berjamaah. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH John Dien meminta ketua DKM yang melaksanakan Sholat Idul Fitri untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan anjuran pemerintah. Masyarakat juga diminta tidak bersalam-salaman seperti pada umumnya tradisi sesuai Salat Idul Fitri.
“Tetap Sholat Idul Fitri dengan syarat dan rukun yang ada tapi seperti salam-salaman setelahnya ditiadakan. Masyarakat langsung bubar,” katanya di sela-sela kegiatan di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Jumat (22/5).
Ia menegaskan masyarakat tidak dilarang melaksanakan Sholat Idul Fitri asalkan sesuai dengan anjuran yang ada. Tata caranya pun sudah disampaikan melalui Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 serta surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Menurutnya, dalam Sholat Idul Fitri kali ini bisa lebih disederhanakan. Tidak perlu ada sambutan dan dapat memendekkan waktu khutbah. Ini pun diperbolehkan karena untuk menghindari besarnya peluang penyebaran Covid-19. “Tidak ada istilahnya dilarang Sholat Id itu nggak ada. Dikerjakan semampunya kita. Tidak ada yang menyulitkan,” ujarnya.