Jumat 22 May 2020 14:11 WIB

Kemenhub-Polda Jaring 95 Kendaraan Travel Ilegal

Travel menawarkan harga tiket Rp 500 ribu dari Jakarta ke Brebes dan Cilacap.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjaring 95 unit kendaraan tanpa izin yang dijadikan travel ilegal untuk membawa pemudik dari Jabodetabek ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Terhitung pada Kamis (21/5), polisi mengamankan 95 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari dua unit bus, 40 unit minibus, dan 53 unit mobil pribadi.

“Kegiatan ini merupakan Operasi Khusus Penertiban Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki izin trayek dan dilakukan oleh rekan-rekan Ditlantas Polda Metro Jaya. Jadi dalam kegiatan ini kami menemukan masih banyak orang yang berusaha untuk mudik ke daerah. Dari hasil operasi ini berhasil menggagalkan 719 orang yang ingin mudik,” jelas Dirjen Hubdat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (22/5).

Berdasarkan data yang dilansir oleh Polda Metro Jaya, sejak operasi itu dijalankan mulai 24 April lalu, dan berhasil menyita sebanyak 377 kendaraan dan mencegah 2.225 orang yang akan mudik. Budi mengatakan, dalam operasi itu pihaknya bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dari sekitar Jabodetabek.

“Kegiatan ini kami gencarkan untuk antisipasi lonjakan selama arus mudik terutama hari-hari sebelum Lebaran. Apalagi selama belum ada pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, maka operasi ini akan kami lakukan terus untuk mencegah masyarakat bepergian agar mengurangi penyebaran Covid-19,” ucap Budi.

Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, modus operandi travel gelap ini adalah dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dan media sosial.

Harga tiket yang ditawarkan juga cukup mahal berkisar Rp 500 ribu untuk ke Brebes atau Cilacap, padahal harga normal hanya Rp 150 ribu. Untuk para pengemudi akan dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Setelah pengemudi maupun penumpang ini dicatat datanya dan ditilang, maka akan dipersilahkan kembali. Sementara penumpang akan kami angkut untuk diantar ke terminal Pulogebang,” kata Budi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement