REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta bersama MUI serta organisasi Islam Muhammadiyah dan NU mengeluarkan maklumat berisi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menggelar takbiran dan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Dari laporan camat, belum ada yang akan melakukan takbiran keliling dan Sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Sampai saat ini, pemantauan terus dilakukan,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (22/5).
Menurut dia, maklumat bersama tersebut dikeluarkan karena kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta dalam satu pekan terakhir masih cukup tinggi. Selain itu, belum seluruh potensi penularan dari tiga klaster yang ada sudah terlacak dan bisa dilokalisasi.
Dengan demikian, potensi penularan virus corona di tengah masyarakat masih bisa terjadi dan menjadi ancaman bersama. “Demi kepentingan bersama dan mencegah penularan, selama masa Lebaran tetap harus diupayakan pencegahan penularan sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan takbir keliling atau Sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid,” katanya.
Dalam maklumat yang ditetapkan pada Rabu (20/5) tersebut, selain berisi aturan terkait pelaksanaan takbiran dan Sholat Idul Fitri di rumah, juga diatur mengenai pembayaran dan penyaluran zakat fitrah yang diupayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi kontak fisik.
Selain itu, kegiatan silaturahim atau halal bihalal yang menjadi budaya masyarakat saat Lebaran dengan saling berkunjung ke sanak keluarga bisa diganti dengan cara lain, yaitu menggunakan bantuan teknologi, misalnya telepon, media sosial, hingga video call.
“Masyarakat diminta mematuhi maklumat ini, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Hingga Kamis (21/5) pukul 16.00 WIB, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Yogyakarta yang masih menjalani perawatan tercatat 11 orang, dan 22 pasien dalam pengawasan (PDP).