Jumat 22 May 2020 15:09 WIB

Besaran BLT untuk Warga Desa Naik 50 Persen

Pemerintah juga menambah jangka waktu pemberian BLT dari tiga menjadi enam bulan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus raharjo
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kiri) saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menambah alokasi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa hingga 50 persen. Dari semula Rp 1,8 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta per KPM. Kenaikan diharapkan mampu membantu masyarakat desa menghadapi tekanan ekonomi akibat perlambatan aktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, dengan kenaikan tersebut, anggaran pemerintah untuk BLT Desa pun naik. "Dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/5).

Selain menambah anggaran per KPM, pemerintah juga menambah jangka waktu pemberian BLT dari tiga bulan menjadi enam bulan. Rinciannya, tiga bulan pertama sebesar Rp 600 ribu per KPM tiap bulan dan Rp 300 ribu per KPM per bulan untuk tiga bulan berikutnya.

Ketentuan penambahan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Regulasi ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penyaluran dana desa guna mendukung pelaksanaan penyaluran BLT.

PMK turut mengatur desain baru dalam penyaluran dana desa. Salah satunya, memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa tahap pertama dan dua. Selain itu, PMK juga mengatur penyaluran Dana Desa yang dapat dilakukan dua kali sebulan dengan rentang waktu paling cepat dua pekan.

"Pengaturan tersebut lebih cepat dibandingkan PMK sebelumnya yang hanya bisa dilakukan tiap bulan," tutur Prima.

Agar pemerintah desa lebih leluasa untuk menganggarkan BLT Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), PMK 50/2020 menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa. Sebelumnya, pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk BLT hanya sebesar 25 persen bagi desa yang memiliki dana desa di bawah Rp 800 juta tiap tahun.

Sedangkan, desa dengan anggaran dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, dapat mengalokasikan maksimal 30 persen dana tersebut untuk BLT. "Relaksasi ini juga memberikan kemudahan bagi pemerintah desa dalam memperluas cakupan KPM," kata Prima.

Pokok berikutnya yang tertuang dalam PMK 50/2020, pemerintah memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada pemerintah desa. Bagi pemerintah desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena tidak terdapat calon KPM yang memenuhi kriteria setelah musyawarah, maka pemerintah desa tidak dikenakan sanksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement