REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau warga melaksanakan ibadah Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Umat Muslim pada tahun ini diperbolehkan untuk melakukan Sholat Id secara individu atau berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing," kata Kepala Kantor Kemenag Gunung Kidul Arif Gunadi, Jumat (22/5).
Kemenag sudah menyampaikan imbauan tersebut beserta panduan pelaksanaan Sholat Id di rumah ke masyarakat melalui kantor-kantor urusan agama, takmir masjid, dan media sosial. "Edaran ini sudah kami sampaikan ke masyarakat lewat Kantor Urusan Agama setempat hingga takmir masjid," kata Arif.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunung Kidul Sadmonodadi menyatakan organisasi akan mengikuti anjuran serta panduan ibadah Idul Fitri dari Kemenag. Ia juga meminta warga menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dari pemerintah saat melaksanakan Sholat Id secara berjamaah.
"Kami sendiri juga sudah menyampaikan tuntunan atau panduan Sholat Id pada warga Muhammadiyah," kata Sadmonodadi.