Jumat 22 May 2020 17:26 WIB

KLHK Minta Perusahaan Bantu Masyarakat di Ekosistem Gambut

Perusahaan diminta membuat program community development di ekosistem gambut.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Citra Listya Rini
Warga menyiram tanaman kangkung miliknya di bekas lahan gambut di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warga menyiram tanaman kangkung miliknya di bekas lahan gambut di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekitar 79 persen dari 24,6 juta hektar ekosistem gambut di Indonesia berada di areal yang tidak dibebani izin atau nonkonsesi perusahaan. Kondisi ini menjadi tantangan bagaimana melakukan upaya terbaik dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada lahan gambut yang tidak dibebani izin. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan yang memiliki reputasi baik untuk mengembangkan program yang mendorong masyarakat lebih mandiri. 

KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) telah mengajak keterlibatan aktif sektor swasta terutama beberapa perusahaan yang telah beberapa kali mendapat peringkat emas dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) untuk membantu masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan ekosistem gambut. 

"Peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut menjadi sangat penting. Hal ini akan menjadi peluang baik bagi perusahaan dalam mengembangkan kegiatan community development yang berwawasan lingkungan," kata Dirjen PPKL KLHK, MR Karliansyah, Jumat (22/5).