Jumat 22 May 2020 19:32 WIB

Malang Tutup Kawasan Pusat Perdagangan Pecinan

Penutupan kawasan Pecinan untuk menekan pergerakan masyarakat.

Malang Tutup Kawasan Pusat Perdagangan Pecinan. Wali Kota Malang, Sutiaji menetibkan kawasan perdagangan di Pecinan, Kota Malang, Jumat (22/5).
Foto: Dok. Humas Pemkot Malang
Malang Tutup Kawasan Pusat Perdagangan Pecinan. Wali Kota Malang, Sutiaji menetibkan kawasan perdagangan di Pecinan, Kota Malang, Jumat (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang bersama tim operasi gabungan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menutup pusat perniagaan yang ada di kawasan Jalan Suryo Pranoto dan Jalan Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur.

Wali Kota Malang Sutiajidi Malang mengatakan penutupan kawasan yang biasa dikenal dengan sebutan Pecinan di Kota Malang tersebut dilakukan untuk menekan pergerakan masyarakat untuk berbelanja barang yang tidak masuk dalam kategori bahan pokok penting.

Baca Juga

"Kita tidak boleh main-main dengan bahaya Covid-19. Pasien positif sudah mencapai 30 orang, jadi semua tidak perlu berkelompok di keramaian, kita di rumah saja," katanya, Jumat (22/5).

Dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut, Pemerintah Kota Malang melibatkan Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang. Diharapkan, penutupan kawasan perniagaan itu bisa menekan pergerakan masyarakat.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB pada Ahad, 17 Mei 2020. Langkah PSBB di wilayah Malang Raya, bertujuan menekan penyebaran Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa dengan adanya kerumunan masyarakat, berpotensi untuk menyebarkan virus corona yang pertama kali merebak di Wuhan, China, itu.

Oleh karena itu, seluruh pertokoan, khususnya yang ada di wilayah Kota Malang, harus ditutup selama masa pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Namun, untuk pertokoan yang menjual bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan, tetap diperbolehkan beroperasi.

"Pecinan merupakan pusat perdagangan, maka menjadi perhatian kita, dan kita tutup. Kecuali untuk yang berjualan sembako, dan apotek atau yang menjual obat-obatan," kata Leonardus.

Para pelaku usaha di kawasan Pecinan Kota Malang, pada saat dilakukan operasi gabungan langsung menutup pertokoan. Diharapkan, warga Kota Malang termasuk kalangan pelaku usaha, bisa mematuhi aturan terkait pelaksnaan PSBB Malang Raya.

Di Kota Malang, tercatat hingga saat ini terdapat 30 kasus positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 12 orang telah dinyatakan sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Data lainnya, sebanyak 2.034 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 299 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 89 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 76 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement