Jumat 22 May 2020 21:38 WIB

Penipu Bermodus Beli Masker Pakai Rp 24 Juta untuk Berjudi

Pelaku mengajak korban bekerja sama membeli masker dan menjualnya kembali.

Masker. Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Masker. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pelaku tindak pidana penipuan pembelian masker di wilayah Denpasar, Bali, ditangkap personel Polresta Denpasar dua hari lalu.  Pelaku berinisial RB (38) menipu korban dengan modus membeli masker untuk dijual kembali, namun uangnya justru digunakan berjudi.

"Modusnya, pelaku ini mengajak korban yang juga temannya untuk bekerja sama menjual masker dan mendapatkan keuntungan, namun korban malah ditipu oleh pelaku," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (22/5) malam.

Ia menjelaskan kejadian penipuan bermula pada 13 Mei 2020 sekitar pukul 09.00 WITA. Pelaku menelepon korban Ni Ketut Suryani dan mengajak bekerja sama untuk menjual masker.

Selanjutnya pelaku meminta uang sebesar Rp 24.750.000 dan mengatakan uang tersebut akan dikembalikan pada 14 Mei 2020, dengan tambahan keuntungan sebanyak Rp 3 juta.

"Saat itu, korban tidak bisa melakukan transfer, maka pelaku sekitar jam 11.00 WITA langsung mendatangi rumah korban untuk meminta uangnya dan mengatakan agar uang tersebut diberikan tidak lewat dari pukul 12.00 WITA supaya besok uangnya bisa kembali pukul 10.00 WITA sebesar Rp 27.750.000," ujar Sukadi.

Dia mengatakan bahwa selanjutnya tersangka dan korban membuat surat pernyataan terkait peminjaman uang tersebut. Setelah sepakat, kemudian korban memberikan uang sebesar Rp 24.750.000 secara tunai ke pelaku.

"Namun, setelah uang diterima, pelaku langsung pergi ke bank untuk melakukan transfer uang, yang dipakai untuk taruhan bermain judi oleh pelaku tersebut," kata Sukadi pula.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku pada 20 Mei 2020, di rumahnya Jl Pulau Saelus, Denpasar dan langsung dibawa ke Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun. "Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Reskrim Polresta Denpasar," ujar Sukadi pula.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement