Jumat 22 May 2020 22:33 WIB

Satpol PP Mohon ke DKM di Depok tak Gelar Sholat Idul Fitri

Kesadaran kolektif perlu ditingkatkan dalam kondisi seperti ini.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Satpol PP Mohon ke DKM di Depok tak Gelar Sholat Idul Fitri (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Satpol PP Mohon ke DKM di Depok tak Gelar Sholat Idul Fitri (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Satpol PP Kota Depok mengeluarkan Surat Peringatan Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Surat tersebut ditujukan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Depok. 

Ketua Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya memohon kepada seluruh DKM di Kota Depok untuk tidak menyelenggarakan Ibadah Sholat Idul Fitri di tempat ibadah atau tempat umum lainnya. Tentunya sebagai upaya dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

"Sudah kami berikan surat peringatan untuk tidak menyebabkan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19," ujar Lienda dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (22/5). 

Menurut Lienda, surat peringatan tersebut dibuat Satpol PP Depok berdasarkan sejumlah aturan yang sudah ada. Diantaranya Surat Edaran Gunernur Jawa Barat Nomor: 451/64/Yanbangsos Tanggal 23 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19. Lalu, Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 451/194-Huk/GT Tanggal 22 April 2020 tantang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam situasi pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 tahun 2020 tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2020 M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Kemudian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok Nomor: 03 Tahun 2020 Tanggal 22 Ramadhan 1441 H/15 Mei 2020 M tentang Penyelenggaran Ibadah Sholat Idul Fitri dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok.  

"Untuk itu, kami mengimbau agar DKM, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan pemahaman terkait pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 ini," tuturnya.

Dia menambahkan, masyarakat bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan keluarga inti. "Kesadaran kolektif perlu ditingkatkan dalam kondisi seperti ini. Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mengutamakan kesehatan serta keselamatan," harap Lienda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement