Sabtu 23 May 2020 01:50 WIB

PSBB Tahap III Banjarmasin tanpa Perubahan Perwali

PSBB Banjarmasin tahap III (21 Mei-31 Mei 2020) menggunakan Perwali sebelumnya.

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Satpol PP melakukan patroli saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (12/5/2020). Petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi melakukan patroli ke sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 37 tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB untuk tutup sementara hingga selesai masa PSBB
Foto: ANTARA /BAYU PRATAMA S
Petugas Satpol PP melakukan patroli saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Sudimampir Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (12/5/2020). Petugas gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi melakukan patroli ke sejumlah toko yang buka dan tidak masuk pengecualian dalam peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 37 tahun 2020 terkait pemberlakuan PSBB untuk tutup sementara hingga selesai masa PSBB

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan tidak ada Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.

Machli mengatakan pada penerapan PSBB tahap I (24 April hingga 7 Mei) ke PSBB tahap II (8 Mei-21 Mei) ada perubahan Perwali. Namun, pada PSBB tahap III (21 Mei-31 Mei 2020) tetap menggunakan Perwali sebelumnya.

"Jadi tidak ada Perwali baru untuk perpanjangan PSBB tahap III di Banjarmasin. Masih menggunakan dan mengoptimalkan Perwali tahap II," katanya.

Sesuai keinginan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin, kata dia, wali kota sudah menyampaikan PSBB tahap III yang hanya 10 hari ini akan lebih dimaksimalkan pada aspek penegakan aturan.