REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan tidak ada Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.
Machli mengatakan pada penerapan PSBB tahap I (24 April hingga 7 Mei) ke PSBB tahap II (8 Mei-21 Mei) ada perubahan Perwali. Namun, pada PSBB tahap III (21 Mei-31 Mei 2020) tetap menggunakan Perwali sebelumnya.
"Jadi tidak ada Perwali baru untuk perpanjangan PSBB tahap III di Banjarmasin. Masih menggunakan dan mengoptimalkan Perwali tahap II," katanya.
Sesuai keinginan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin, kata dia, wali kota sudah menyampaikan PSBB tahap III yang hanya 10 hari ini akan lebih dimaksimalkan pada aspek penegakan aturan.