REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menggagalkan penyelundupan 600 kilogram lobster dengan berat yang masih di bawah 200 gram atau dua ons per ekor.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5), mengatakan, lobster yang telah diawetkan dalam drum itu diamankan dalam sebuah mobil pikap di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. "Lobster ini mau dibawa ke Provinsi Lampung, namun saat melintas di kawasan Taman Bineka langsung dicegat sama kepolisian setempat," ucap Sudarno.
Dia menambahkan, kepolisian setempat telah mengamankan sopir, kernet, beserta mobil pengangkut lobster untuk kepentingan penyidikan. Pelaku pembawa lobster tersebut terancam melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena memperjual belikan lobster dengan berat dibawah dua ons.
Selain itu, pelaku juga terancam melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut Sudarno, penyidik juga akan memanggil tim ahli untuk melakukan pengukuran, termasuk menghitung jumlah keseluruhan lobster yang diamankan.
"Untuk jumlahnya belum kita lakukan penghitungan, saat ini kondisi lobster yang kita amankan dalam kondisi masih hidup. Kita juga akan kembangkan siapa siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaur," ucap Sudarno.