VIVA – Kasus becanda lelang keperawanan Rp 2 miliar, Sarah Salsabila alias Sarah Keihl akhirnya masuk ke ranah hukum. Gadis itu telah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tak tanggung-tanggung, LSM FAAM langsung melaporkan Sarah Keihl dengan dua jeratan pasal yang ancaman hukumannya cukup mengerikan.
Dalam surat laporan kepolisian tertanggal 22 Mei 2020, LSM FAAM langsung melaporkan Sarah Keihl dengan dua pasal berlapis.
Yang pertama Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Lalu Pasal 4 Undang-undang Pornografi.
Untuk diketahui, Sarah Keihl membuat geger jagat maya setelah menyiarkan pengumuman melelang keperawanan dengan harga pembuka Rp2 miliar. Sarah sendiri sudah minta maaf dan mengaku lelang itu hanya candaan saja.
Sarah Keihl sebelumnya mengaku nekat lelang keperawanan untuk bantu donasi pejuang Virus Corona atau COVID-19.
Baca: Becanda Lelang Perawan Rp2 Miliar, Sarah Keihl Dilaporkan ke Polisi