REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Umat Islam di Kabupaten Indramayu diimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal itu dimaksudkan guna mencegah penyebaran Covid-19 mengingat kasus tersebut belum menunjukkan penurunan di Kabupaten Indramayu.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443/1290/BPBD tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 di Kabupaten Indramayu. Surat tertanggal 22 Mei 2020 itu ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.
‘’Kami mengimbau sebaiknya Sholat Idul Fitri tahun 1441 H di Kabupaten Indramayu dilaksanakan secara berjamaah di rumah masing-masing bersama dengan keluarga inti,’’ tegas Taufik, saat kunjungan kerja di Kecamatan Kandanghaur, Jumat (22/5).
Taufik menjelaskan, imbauan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara berjamaah di rumah masing-masing itu karena sampai saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu belum menunjukan adanya tanda-tanda penurunan. Warga Indramayu yang berstatus sebagai ODP dan PDP pun masih banyak.
Keputusan mengenai sholat Idul Fitri di rumah itu merupakan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan pada 18 Mei 2020 lalu, dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan MUI Kabupaten Indramayu.
Taufik pun berulangkali mengingatkan warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19. Dia juga berharap agar saat melaksanakan sholat Idul Fitri, umat muslim di Indramayu meminta kepada Allah supaya wabah pandemi Covid-19 cepat berlalu.