REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Imam Abdul Razzaq meriwayatkan dari Ubaid bin Umair sebuah kisah tentang keputusan Umar bin Khattab yang membela budak perempuan yang menjadi korban pelecehan. Hal ini bermula pada suatu hari ada seorang tamu datang berkunjung ke rumah suku Huzail.
Kemudian, orang-orang Huzail selaku uan rumah mengutus seorang budak perempuan untuk melayani. Ketika melihat budak perempuan suku Huzail itu, si tamu sangat terkejut dan takjub.
Tamu itu pun mengikuti budak perempuan tersebut dari belakang. Dan, pada waktu itu si tamu memiliki hasrat kepada budak perempuan itu.
Tetapi budak perempuan tersebut menolak perlakuan tamu tersebut. Dan, terjadi cekcok antara mereka beberapa saat.
Budak permpuan itu kemudian menoleh dan mengalihkan pandangan laki-laki itu. Dan, dia mengambil batu.
Batu itu kemudian di dhantamkannya ke badan tamu tersebut. Dia terluka. Lalu, ternyata batu itu membentur jantungnya hingga tamu itu meninggal di tempat.
Tidak berapa lama, setelah tamu itu meninggal, si budak pulang. Dia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya di rumah.
Setelah mendengar pengakuan budak perempuan, keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Setelah diselidiki di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata ada bekas dan tanda-tanda perkara itu.
Setelah mempelajari dan mengetahui kejadian tersebut dengan jelas, Umar berkata "Demi Allah, dia adalah korban. Dan, dia tidak dikenakan denda selamanya."