REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak Kepolisian menangkap seorang pria berinisial GLN, warga Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Dia ditangkap terkait dugaan kasus penghinaan agama melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah diamankan oleh pihak Polres Simalungun. "Petugas masih melakukan pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan di media sosial," katanya, Jumat (22/5).
Tatan berharap, kepada masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media. Untuk itu, dia mengimbau, agar masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri sendiri.
Dikatakan Tatan, kepolisian juga melakukan mediasi yang turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA Kecamatan Bandar, Anggota DPRD Simalungun serta tokoh pemuda dan ormas Islam di Kecamatan Bandar. "Dalam mediasi diambil kesepakatan, bahwa persoalan penistaan ini tetap diambil melalui jalur hukum," katanya.
Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)."Mari kita bersama menjaga situasi Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah," katanya.
Informasi dihimpun, GLN diamankan personel Polres Simalungun karena menuliskan status yang tak pantas menghina Nabi. Selain itu dia juga turut menghina Habib Bahar bin Smith dalam postingan lainnya.
Postingan yang disampaikan pelaku, mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat Islam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Menyikapi hal tersebut, personel Polres Simalungun langsung bertindak untuk berupaya melakukan mediasi atas masalah tersebut.