REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengusulkan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera China, karena telah mencuat sejumlah kasus belakangan ini. "Kini saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas untuk melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Sabtu (23/5).
Menurut dia, pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri selama ini ditengarai menjadi ajang bisnis dan praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
Abdi mengingatkan, ada lagi laporan masuk mengenai seorang awak kapal perikanan asal Indonesia yang wafat pada 22 Mei 2020 karena ditelantarkan selama dua bulan di Pelabuhan Karachi Pakistan setelah bekerja di kapal ikan berbendera China, FV Jin Shung.
Almarhum yang disebut Abdi bernama Eko Suyanto telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020 dan diturunkan secara sepihak oleh Nakhoda Kapal FV Jin Shung dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan. "Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis," kata Abdi
Menurut laporan pengaduan yang diterima Fisher Centre Bitung tanggal 21 Mei 2020, Eko Suyanto sebelumnya bekerja di kapal FV Jin Shung selama empat bulan, yaitu November 2019-Maret 2020. "Bekerja empat bulan, dengan gaji 300 dolar AS per bulan seharusnya Eko telah menerima gaji akumulasi sebesar 1.200 dolar, tapi pada kenyataan belum sepeser pun menerima gaji," kata koordinator Nasional DFW Indonesia itu.
Atas meninggalnya Eko Suyanto, Abdi menegaskan, PT MTB sebagai perusahaan pengirim harus bertanggung jawab penuh atas insiden itu. Dia mendorong Kementerian Luar Negeri membantu fasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia, dan meminta pertanggungjawaban PT MTB untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhammad Arifuddin mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi dan pengusutan hukum kepada agen yang mengirim Eko Suyanto. "Dalam catatan kami, sejak Desember 2019-Mei 2020 telah lima orang awak kapal perikanan Indonesia yang terlaporkan meninggal dan dua orang hilang ketika bekerja di kapal berbendera China," kata Arifuddin.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Utara, Anwar Dalewa yang membuat pengaduan di Fisher Centre, meminta pihak berwajib di Indonesia untuk membongkar praktik pengiriman awak kapal perikanan migran yang selama ini dilakukan secara ilegal.