Sabtu 23 May 2020 14:34 WIB

Sebanyak 19 Napi di Aceh Bebas Dapat Remisi Lebaran

114 napi di seluruh Aceh belum keluar surat keputusan remisinya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat pembebasan di Lapas Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ampelsa,
Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat pembebasan di Lapas Kelas -III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak 19 narapidana (napi) di Aceh langsung bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. "Mereka langsung dibebaskan pada hari raya nanti, karena masa hukumannya telah berakhir setelah mendapat remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman, di Kota Banda Aceh, Sabtu (23/5).

Meurah Budiman menyebutkan, dari 19 napi yang bebas tersebut, 16 di antaranya napi biasa dan tiga lainnya napi yang mendapat remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Napi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.

Meurah Budiman menjelaskan, 19 napi yang bebas tersebut di antaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Narkotika Langsa sebanyak lima orang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh tiga orang. Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, dua orang, serta Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Pidie, Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, Pidie masing-masing satu napi.

Sedangkan napi yang bebas setelah mendapat remisi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak tiga orang, yakni dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dan Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Pidie satu orang.

Terkait keseluruhan napi yang mendapat remisi di Aceh, Meurah Budiman menyebutkan jumlahnya mencapai 4.240 napi dari 4.354 orang yang diusulkan mendapat pengurangan hukuman hari raya Idul Fitri.

"Sisanya 114 napi belum keluar surat keputusan remisinya, karena masih dalam proses verifikasi dokumen di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta," kata Meurah Budiman pula.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement