Sabtu 23 May 2020 15:55 WIB

Bappebti Terus Sempurnakan Aturan Pasar Emas Digital

Penyempurnaan untuk memberikan kepastian hukum berusaha dan perlindungan konsumen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Bappebti. Berbagai penyempurnaan dan relaksasi kebijakan terus dilakukan Bappebti untuk memberikan stimulus pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital.
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti. Berbagai penyempurnaan dan relaksasi kebijakan terus dilakukan Bappebti untuk memberikan stimulus pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti menjelaskan, pasar fisik emas digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik. Kemudian difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Catatan kepemilikan emas tersebut dilakukan pula secara digital. 

Prinsip penyelenggaraan pasar fisik emas digital di antaranya, suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Ini sebagai sarana investasi jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah, melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang diharamkan atau melanggar hukum.

Baca Juga

"Saat ini, berbagai penyempurnaan dan relaksasi kebijakan terus dilakukan Bappebti untuk memberikan stimulus pada penyelenggaraan pasar fisik emas digital," ujar Tjahya melalui siaran pers yang diterima Republika pada Sabtu, (23/5).

Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Peraturan itu, jelasnya, menitikberatkan pada upaya mendukung perkembangan perdagangan emas digital. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut di antaranya terkait persyaratan Lembaga Kliring sebagai pencatat kepemilikan emas, pengaturan saldo, depository, mekanisme transaksi, serta sarana dan prasarana lainnya.

Penyempurnaan peraturan itu juga dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan berusaha. Kemudian bertujuan memberi perlindungan konsumen, mencegah perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, dan menciptakan sarana investasi mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat, serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui Bursa Berjangka. 

Sekretaris Bappebti Nusa Eka menambahkan, komoditas emas di bursa perdagangan nasional dan internasional selalu menunjukkan pertumbuhan transaksi yang terus naik. "Perdagangan emas ini tentunya sangat menarik masyarakat sebagai media investasi," ujar Nusa.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement