Sabtu 23 May 2020 16:04 WIB

Sabu Seberat Hampir Satu Ton Diamankan dari Ruko di Serang

Para tersangka mencoba mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Banten Irjen Fiandar (kiri) dan Kasatgassus Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) memperlihatkan barang bukti paket shabu saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 821 kilogram narkotika jenis shabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). Shabu yang dikemas dalam ratusan paket rantang plastik tersebut disita dari jaringan pengedar narkoba Timur Tengah yang diselundupkan dari Iran ke Serang melalui jalur tikus Selatan Banten untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kapolda Banten Irjen Fiandar (kiri) dan Kasatgassus Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) memperlihatkan barang bukti paket shabu saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 821 kilogram narkotika jenis shabu di Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020). Shabu yang dikemas dalam ratusan paket rantang plastik tersebut disita dari jaringan pengedar narkoba Timur Tengah yang diselundupkan dari Iran ke Serang melalui jalur tikus Selatan Banten untuk diedarkan di Jakarta dan Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Satgasus Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 821 kilogram di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan Raya Takari, Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (23/5).

Sabu-sabu seberat hampir satu ton tersebut disimpan di dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga. Sabu-sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, plastik dibungkus lagi dengan lakban cokelat dan ratusan boks plastik

"Hari ini kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa ditangkap kurang lebih jam 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut.

Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir 4 bulan, dimulai dari awal bulan Desember 2019 oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Pada bulan Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu-sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.

Listyo menambahkan, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu-sabu ke dalam boks.

Untuk mengelabui petugas, kata Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu-sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu-sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.

"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA warga negara Pakistan, dan AS warga negara Yaman," katanya pula.

Listyo menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.

"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota, antara lain Surabaya dan Jakarta, dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya lagi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement