Sabtu 23 May 2020 17:34 WIB

THR Perawat Diharapkan Segera Diberikan

PPNI akui ada aduan perawat yang tidak mendapatkan THR.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah paramedis melakukan aksi unjukrasa di depan Rumah Sakit OMNI Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/5/2020). Unjukrasa yang diikuti puluhan tenaga medis dan farmasi ini menuntut manajemen rumah sakit membayarkan uang THR, meminta kejelasan karyawan yang dirumahkan serta meminta uang pesangon karyawan yang di PHK secara sepihak
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Sejumlah paramedis melakukan aksi unjukrasa di depan Rumah Sakit OMNI Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/5/2020). Unjukrasa yang diikuti puluhan tenaga medis dan farmasi ini menuntut manajemen rumah sakit membayarkan uang THR, meminta kejelasan karyawan yang dirumahkan serta meminta uang pesangon karyawan yang di PHK secara sepihak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) berharap ada tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri untuk para perawat. Sebab THR adalah hak perawat.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah berharap pencairan THR bisa segera dilakukan pemilik rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat perawat bekerja. "Pemberian THR bisa dipenuhi karena secara normatif itu hak perawat," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (23/5).

Jika perawat itu seorang pegawai negeri sipil (PNS) maka sudah ada regulasi yang mengatur hal ini. Sedangkan kalau bekerja di rumah sakit swasta, dia mengakui ada penurunan kunjungan, tetapi itu baru terjadi tahun ini. Sepanjang tahun sebelumnya, fasilitas kesehatan telah mendapatkan untung dan anggaran THR sudah dialokasikan.

"Karena itu RS swasta jangan ada alasan itu, karena di anggaran (untuk THR) kan sudah pasti diperhitungkan," ujarnya.

Penurunan pendapatan tahun ini juga tidak berarti mengabaikan kewajiban memberikan THR, kecuali sudah ada kesepakatan dengan pekerja. Karena itulah, pihaknya membuka hotline pengaduan terutama di fasilitas kesehatan rumah sakit swasta untuk memantau pelaksanaan cairnya THR.

Harif mengakui, ada perawat yang mengadu THR belum cair. Tetapi pihaknya enggan mempublikasi RS mana saja yang belum membayar THR keagamaan untuk perawatnya.

"Kami perlu konfirmasi ulang karena mungkin ada kesepakatan dengan perawat untukmenunda pembayaran THR atau pembayaran THR secara dicicil," katanya.

Jika memang tidak dibayar tanpa adanya kesepakatan perawat hingga H+7 setelah Idul Fitri, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti aduan tersebut. PPNI akan mengadvokasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kamar Dagang Indonesia, Perhumpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan lainnya secara normatif.

"Apalagi sebelumnya kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Pembinaan dan Pengawasan serta pengupahan Kemanker. Setelah lebaran pasti ke sana," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement