REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengimbau masyarakat setempat melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing guna mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).
MUI setempat telah mengeluarkan Surat Edaran No. C.66/XI-05/SE/V/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Dalam Situasi PBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Tangerang.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang K.H. Edi Junaedi Nawawi dan diterima di Tangerang, Sabtu tersebut, isinya mengimbau masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, sedangkan Masjid Raya Al Azhom dan Masjid Al Itihad Kota Tangerang tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri.
Apabila masyarakat bersepakat ingin melaksanakan Shalat Idul Fitri maka DKM harus berkoordinasi dengan MUI kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian. DKM bisa memfungsikan mushalla agar tak terjadi kepadatan dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid atau mushalla harus mengutamakan protokol kesehatan. Warga tak diperkenankan berswafoto dan memublikasikan melalui media sosial, sedangkan imam dan khatib pun diimbau memperpendek bacaan shalat dan khutbah.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan tak dilaksanakannya Shalat Idul Fitri di dua masjid tersebut sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. "Hasil keputusan MUI, maka ibadah Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan oleh warga di rumah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.