REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) melarang warga untuk melakukan takbir keliling karena dapat menyebabkan kamacetan, kecelakaan, dan terlebih kerumunan dilarang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial masih diberlakukan di 16 kecamatan di Cianjur sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Forkopimda dan MUI Cianjur untuk menindak tegas warga yang tetap melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan, serta telah jauh hari melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut untuk dipatuhi.
"Kami bersama forkopimda dan MUI mengimbau warga untuk melakukan takbir di masjid dan lingkungan sekitar, tanpa melakukan takbiran keliling karena kerumunan massa selama PSBB dilarang, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," katanya, Sabtu (23/5).
Namun untuk Sholat Id, masih diizinkan dilakukan baik di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan jaga jarak dan tidak berkerumun usai melaksanakan Sholat Id. "Meskipun dalam kondisi pandemi dengan segala keterbatasan, semoga kekhusyukan ibadah tetap diterima Sang Maha Pencipta dan Corona segera bersih dari muka bumi," katanya lagi.
Wakil Ketua MUI Cianjur Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melalui MUI kecamatan telah mengimbau agar warga tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan karena saat ini masih diberlakukan PSBB guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami sudah mengimbau dan mengharapkan warga tidak melakukan takbir keliling karena tidak akan mengurangi keindahan menyambut hari raya. Kami mengimbau warga cukup merayakan kemenangan ini dengan melakukan takbiran di masjid tempat tinggal masing-masing," katanya pula.
Menjelang sore, Polres Cianjur memperketat penyekatan untuk menghindari konvoi takbiran yang setiap tahun digelar warga di Cianjur, dengan menggunakan berbagai kendaraan. Ratusan petugas telah disiagakan sejak sore hingga pelaksanaan Sholat Id di sejumlah titik. Hal yang sama juga terlihat di perbatasan, kendaraan dengan tujuan mudik mendapat pemeriksaan ketat petugas gabungan.