Ahad 24 May 2020 07:54 WIB

Pedagang Khawatir Bawang Putih Kembali Naik

Pemerintah perlu membenahi tata niaga pangan nasional.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei. Melalui Permendag Nomor  27 Tahun 2020, persyaratan ijin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) yang selama menjadi dasar importir memasukkan kedua komoditas bumbu dapur tersebut untuk sementara dicabut.
Foto: istimewa
Kementerian Perdagangan secara khusus menerapkan kebijakan relaksasi impor bawang putih dan bombai hingga batas waktu 31 Mei. Melalui Permendag Nomor 27 Tahun 2020, persyaratan ijin impor berupa Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS) yang selama menjadi dasar importir memasukkan kedua komoditas bumbu dapur tersebut untuk sementara dicabut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak sebulan terakhir harga bawang putih dan bawang bombai yang sempat melonjak tinggi kembali turun dan stabil di rata-rata Rp 20 ribu per kilogram. Namun, jelang berakhirnya relaksasi impor Permendag Nomor 27 Tahun 2020, harga bawang putih dikhawatirkan kembali naik.

Salah satu ketua Asosiasi Pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Haji Anas mengatakan, harga bawang putih di Jakarta saat ini masih stabil. Hal ini terkait kebijakan relaksasi impor dari pemerintah.

"Kondisi sekarang harga murah dan stabil, bawang putih jenis kating kami jual Rp 15 ribu per kilogram, kalau sudah dikupas Rp 18 ribu per kilogram, sedangkan jenis banci atau honan lebih murah, kami jual seharga Rp 12 ribu," ungkap Anas dalam keterangannya, Sabtu (23/5).

Anas berharap, kebijakan relaksasi impor tidak hanya saat pandemi saja. Ia juga berharap harga bawang tetap stabil dan perlu dikawal terus pemerintah.

"Jangan sampai pengusaha bikin ulah lagi, selalu membisiki penjabat kita sehingga harga mahal dan bikin susah rakyat banyak," tegas Anas.

Pemerhati Pertanian, Syaiful Bahari menjelaskan, masalah kenaikan harga komoditi yang terkait dengan impor seperti bawang putih, bombai, dan gula disebabkan kebijakan pembatasan yang diberlakukan pemerintah sendiri. Sebagai contoh bawang putih, komoditi ini selalu menuai kasus sejak 2014.

"Mulai dari gugatan di KPPU sampai operasi tangkap tangan oleh KPK. Sumber masalahnya satu SPI dan RIPH. Regulasi ini yang justru menyuburkan permainan kuota, penimbunan dan sampai rekayasa harga oleh sekelompok mafia pangan," jelasnya.

Sekarang, kata dia, tinggal tergantung pemerintah, apakah tetap membiarkan harga kembali bergejolak. "Atau tetap membuka relaksasi sambil membenahi tata niaga pangan nasional agar masalah gejolak harga tidak selalu terulang," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement