REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama keluarga menunaikan sholat Idul Fitri di rumah dinas. Ridwan Kamil juga akan bersilaturahmi saudara di kampung halaman secara daring di rumah dinas.
“Mari kita ibadah di rumah saja dan melaksanakan ketaatan kita sesuai dengan para ulama dengan fatwa-fatwanya, dan ketaatan kepada arahan pemimpin,” ujat Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Ahad (24/5).
Emil mengatakan, tradisi bersalaman-salaman dan saling mengunjungi keluarga pada Idulfitri tahun ini dapat diganti dengan silaturahim secara daring, baik melalui video call maupun pesan singkat. Apalagi, tren penularan Covid-19 di Jabar menurun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi berlaku.
"Pada Idul Fitri tahun ini kita sedang berada dalam situasi sulit yaitu pandemi Covid-19. Karena itu, mari kita kembali ke hakikat utama Idul Fitri, yaitu menjemput hari kemenangan. Hari raya adalah menjemput kemenangan. Kemenanganan dari hawa nafsu, kemenangan dari keburukan-keburukan, kemenangan dari kemudaratan-kemudaratan," paparnya.
Di tengah pandemi COVID-19, kata dia, perayaan Idul Fitri tahun ini tentu akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Umat Islam mesti beradaptasi dan menunda tradisi-tradisi di hari kemenangan.
Menurut Emil, hal yang terpenting saat ini adalah warga Jabar harus memastikan keluarga, baik di rumah dan kampung halaman, dalam kondisi berbeda. “Hari raya Idul Fitri bukan tentang belanja baju baru, bukan tentang mudik untuk silaturahmi," katanya.
Karena itu, kata Emil, pada masa pandemi Covid-19 ini, pertemuan orang per orang sebaiknya dilakukan dari jarak jauh. "Walaupun silaturahim mengandung nilai ibadah dan kemuliaan, tetapi mencegah nyawa, menyelamatkan nyawa, itu lebih utama dan mulia di situasi seperti ini,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, tiga daerah berada di level 4 atau zona merah. Artinya, masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan sehingga dapat dilakukan pembatasan sosial maksimal atau penuh di daerah tersebut.
Kemudian, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kota Bandung, Banjar, Bogor, Cirebon, Depok, dan Tasikmalaya. Artinya, ditemukan kasus COVID-19 pada klaster tunggal, sehingga bisa diterapkan pembatasan sosial parsial di daerah tersebut.
Sedangkan, lima daerah (Kabupaten Garut, Pangandaran, Sumedang, Bandung Barat, dan Kota Sukabumi) berada zona biru atau ditemukan kasus secara sporadis, baik lokal maupun kasus impor maka perlu diterapkan physical distancing.