Ahad 24 May 2020 08:26 WIB

Sebagian Warga Gorontalo Gelar Sholat Idul Fitri di Masjid

Warga yang sholat menggunakan masker, namun tidak menjaga jarak antara satu dan lain

Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam masjid (ilustrasi)
Foto: REUTERS / Lim Huey Teng
Umat Muslim mengenakan masker dan menerapkan jarak sosial berdoa di dalam masjid (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Meski pemerintah daerah telah meniadakan sholat Idul Fitri di lapangan dan masjid, namun sejumlah warga tetap memilih untuk menggelar sholat berjamaah di masjid, Ahad (24/5). Seperti di Masjid Al Hikmah di Kelurahan Bulotada Barat Kota Gorontalo yang menggelar sholat Idul Fitri mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WITA.

Warga yang sholat menggunakan masker, namun tidak menjaga jarak antara satu dan lainnya. Ada lebih dari 50 warga yang sholat di masjid tersebut.

Baca Juga

Sementara itu, sejumlah warga mematuhi pemerintah daerah yang meminta warga untuk tidak soalat di masjid dan lapangan untuk menghindari kerumunan. Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan untuk meniadakan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, karena mewabahnya Covid-19 sekaligus mengikuti anjuran Presiden Joko Widodo, surat edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI.

“Khusus untuk pelaksanaan Idul Fitri ini saya putuskan untuk lima kabupaten dan satu kota serta provinsi untuk tidak melaksanakan sholat di lapangan maupun di masjid. Sholat di rumah masing-masing saja," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement