REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik selama pandemi virus corona. Korlantas Polri memastikan akan memperketat pemeriksaan bagi masyarakat akan kembali ke Jakarta.
"Mudik dilarang. Termasuk nanti (arus) balik dilarang. Jadi mudik dan balik itu dilarang," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, Ahad (24/5).
Istiono menjelaskan, terkait arus balik tersebut, pihaknya akan melakukan penyekatan di sejumlah titik menuju Jakarta. Baik itu di jalur Pantura maupun jalur selatan.
"Nanti kita lakukan penyekatan baik dari Jawa Timur di ruas tol di jalur Pantura maupun jalur selatan. Penyekatan di ruas tol, jalur Pantura tengah dan selatan kita siapkan penyekatan, termasuk Jabar di daerah tol Pantura dan selatan," papar Istiono.