REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah meminta seluruh pengelola pasar rakyat dan ritel modern menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan. SOP ini mencakup lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli.
SOP Lokasi Berjualan
• Ruang dagang sudah didisinfektan sebelum pasar beroperasi dan setelah selesai beroperasi.
• Area penjualan antarpedagang berjarak 1,5 meter
• Ruangan tidak boleh lembab dan gelap
SOP Pengelola
• Memastikan seluruh pengelola dan pedagang negatif Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test
• Pengelola pasar wajib melakukan pengukuran suhu tubuh pedagang dan pembeli. Apabila suhu diatas 37⁰ C, dilarang masuk pasar
• Menerapkan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kunjungan saat kondisi normal
• Menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di beberapa titik
• Memberi teguran/sanksi ke pedagang yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak membersihkan kiosnya sesudah berdagang
• Mengatur waktu pemasukkan dan pengeluaran barang dagangan oleh Pemasok
SOP Pedagang
• Sebelum dan sesudah berdagang, seluruh pedagang wajib membersihkan alat dan kios untuk berjualan
• Wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan mencuci tangan sesering mungkin
• Barang dagangan harus bersih dan hieginis
• Menjaga kebersihan di seluruh lingkungan pasar
• Menghindari bersentuhan tangan dengan pembeli atau pedagang lainnya
SOP Pembeli
• Menggunakan masker dan sarung tangan
• Mencuci tangan dengan sabun
• Hindari pembayaran menggunakan uang tunai di ritel modern
• Membawa tas belanja sendiri
• Menyiapkan uang pas
• Dianjurkan untuk bertransaksi di kios yang tidak terlalu padat
• Hindari pedagang yang tidak mengikuti protokol kesehatan
• Memilih jam berbelanja yang tidak padat
Sumber: Kementerian Perdagangan