REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, menyebarkan berita bohong haram hukumnya bagi umat Islam. Dia kemudian mengingatkan tentang fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalat dalam media sosial.
"Setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharapkan melakukan tabayun" kata Amirsyah, Ahad (24/5).
Dalam fatwa tersebut mengatur banyak hal, dari cara membuat postingan media sosial sampai cara memverifikasi atau tabayun. Amirsyah mengimbau, di saat merayakan Idul Fitri 1 syawal 1441 H mestinya jangan mudah termakan isu, juga mengingatkan bahwa membicarakan keburukan orang lain dan adu domba juga diharamkan.
Apalagi di saat umat Islam saling memaafkan, tiba tiba muncul berita yang bernada provokatif terkait isu rapid test yang menyudutkan umat Islam dan para ulama. Juga melakukan kebohongan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan tersebut. Karena itu MUI menyesalkan beredarnya berita tersebut.
Dalam kabar hoaks tersebut disebutkan, MUI meminta umat Islam hati-hati terhadap upaya rapid test kepada ulama. Surat itu menyebutkan rapid test Covid-19 adalah upaya PKI atas perintah China untuk menghabisi umat Islam.
"Membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, atau adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, dan permusuhan antar suku, ras, agama, golongan, ini diharamkan," tuturnya
Lebih jauh Amirsyah mengingatkan, MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya info yang tidak benar kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan kegiatan buzzer di media sosial untuk tidak menyebarkan berita hoaks, meski demi kepentingan ekonomi dan politik juga diharamkan.
Bagi orang yang menyuruh membantu memanfaatkan jasa buzzer, dan penyandang dana kegiatan tersebut juga diharamkan. Amirsyah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas pihak tertentu yang menyebarkan berita hoaks tersebut yang telah viral di media sosial.