REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sebanyak 10 orang narapidana yang bebas melalui program asimilasi di wilayah Sulawesi Tengah kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian dan narkoba. Sulawesi Tengah telah membebaskan sebanyak 847 napi melalui program pencegahan pandemi virus corona dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
"10 orang mengulang tindak pidana, sembilan pidana umum seperti pencurian dan satu narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, Ahad (24/5).
Menurut dia, ratusan napi asimilasi lainnya sudah beraktivitas normal atau melakukan pekerjaan di tengah masyarakat. Sebagian besar telah kembali pada pekerjaannya sebelumnya. "Artinya ada beberapa narapidana asimilasi yang diterima kembali pada pekerjaan semula," ujarnya.
Lilik mengatakan, napi asimilasi yang kembali berulah diduga karena desakan ekonomi. Mereka harus memenuhi kebutuhan hidup, sementara belum ada pekerjaan.
"Motifnya macam-macam, bisa karena narkoba atau karena pemakai atau motif ekonomi sementara mungkin butuh makan," katanya.
Menurut dia, pihaknya tetap mengantisipasi adanya napi yang berulah setelah bebas. Ia juga kembali mengingatkan agar petugas lebih giat melatih napi selama dibina agar memiliki ketrampilan.
"Sehingga ketika bebas tidak lagi melakukan kejahatan, dan saya telah instruksikan kepada petugas untuk mulai merekam life skill saat berada dalam pembinaan, sehingga masyarakat juga bisa mengetahui skill mereka dan bisa diterima di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Lilik mengegaskan, persoalan napi bukan hanya persoalan hari ini saja, dan bukan hanya persoalan warga binaan semata, tetapi ada respek dari masyarakat dan pemerintah setempat. Kalau masyarakat dan pemerintah setempat tidak memberi ruang kehiduapan yang layak, mereka bisa kembali jahat. "Apalagi situasi saat ini resiko yang cukup tinggi," tegasnya.