REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 105.325 narapidana (napi) rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) dari seluruh Indonesia mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reinhard Silitonga secara simbolis memberikan remisi dari Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta Timur lewat layanan video call kepada napi.
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Reinhard di Lapas Narkotika Cipinang, Ahad (24/5).
Reinhard menjelaskan, napi yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Saat penyerahan simbolis ke-15 napi Lapas Narkotika Cipinang, Reinhard meminta napi yang mendapat remisi mengubah kelakuannya ketika sudah berada di tengah masyarakat.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujarnya.
Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Oga Darmawan yang menyambut kedatangan Reinhard, menuturkan, pemberian remisi dilakukan secara simbolis karena menghindari kerumunan pada masa pandemi Covid-19. Secara keseluruhan, sambung dia, ada 365 napi dari seluruh rutan dan lapas di Indonesia yang langsung bebas karena remisi.
Sementara 104.960 napi lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan. "Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh Pak Dirjen Reinhard," tutur Oga.
Menurut Oga, Reinhard mendatangi Lapas Narkotika Cipinang sekaligus meninjau pelaksanaan shalat Id para napi. Karena tidak ada kunjungan keluarga, pihaknya menyediakan layanan video call bagi napi yang ingin berkomunikasi dengan keluarganyal
"Untuk shalat Id tidak di lapangan, tapi di sel masing-masing WBP (warga binaan permasyarakatan). Tadi juga Pak Dirjen PAS sekaligus menyerahkan bantuan sembako ke WBP," ucap Oga.