Ahad 24 May 2020 21:33 WIB

Kemenhub Kaji Perpanjangan Pembatasan Perjalanan Orang

Berbagai kelaziman baru akan ikut diimplementasikan dalam pembatasan.

Rep: Bowo Pribadi / Red: Ilham Tirta
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (24/2).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dinilai telah berjalan dengan baik pada layanan transportasi udara. Kendati begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih akan mengkaji kemungkinan perpanjangan ketentuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pembatasan perjalanan orang dengan berbagai pengecualian. Tujuannya, agar terdapat pergerakan orang untuk kepentingan khusus dalam hal pelayanan kesehatan, keamanan, dan ketertiban, serta pelayanan ekonomi yang esensial.

Ia menilai, secara umum ketentuan itu sudah berjalan sesuai ketentuan. Hal itu dapat dilihat dari penerapan physical distancing oleh maskapai, termasuk di bandara dan ketatnya penyaringan dokumen persyaratan penerbangan.

“Alhamdulillah peraturan ini juga sudah berjalan dengan baik, seperti di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani yang akan berlangsung sampai dengan setelah lebaran nanti," ungkapnya, dalam keterangan pers yang diterima Republika, Ahad (24/5).