REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk Gula Kristal Mentah (GKM). Produk itu akan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh beberapa pabrik gula yang berbasis tebu rakyat sejak November 2019.
“Kebijakan impor gula diambil oleh Kementerian Perdagangan sebagai salah satu langkah strategis mengisi kekosongan stok. Sekaligus menyeimbangkan harga gula di dalam negeri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Senin, (25/5).
Pada 29 November 2019, kata dia, Kemendag turut menerbitkan persetujuan impor GKM untuk PT Gendhis Multi Manis (GMM) yang merupakan anak perusahaan Perum Badan Urusan Logistik (BULOG). Perusahaan tersebut diberikan alokasi sebesar 30 ribu ton berdasarkan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
PT GMM, lanjutnya, kemudian mendapatkan persetujuan impor GKM kembali sebesar 29.750 ton pada 6 Maret 2020. Selain itu Perum BULOG juga mendapatkan persetujuan
pengalihan gula dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana (PT SMIP) yang berlokasi di Dumai sebesar 20 ribu ton pada 13 Maret 2020.
Perum BULOG juga memeroleh persetujuan Impor GKP sebesar 50 ribu ton pada 7 April 2020. Melalui PT GMM juga, ujar Wisnu, mendapatkan kembali persetujuan impor
sebesar 35 ribu ton pada 13 April 2020.
Dirinya menyatakan, persetujuan impor GKM yang akan diolah menjadi GKP oleh PT GMM telah direalisasikan 100 persen sebanyak 29.750 ton pada 4 April 2020. Sedangkan pada 4 Mei 2020 PT GMM realisasi impornya
telah dilakukan sebanyak 20 ribu ton.
“Dari total Persetujuan Impor GKM sebanyak 64.750 ton, telah direalisasikan oleh PT GMM
sebanyak 49.750 ton. Sedangkan persetujuan pengalihan PT SMIP belum dapat dipenuhi
komitmennya secara keseluruhan kepada BULOG untuk menyalurkan 20 ribu ton karena yang telah disalurkan baru sebesar 3.800 ton,” jelas Wisnu.
Adapun impor GKP pada 2 Mei 2020, telah direalisasikan sebanyak 21.800 ton. Maka salah satu alasan kurangnya pasokan GKP di pasar, yakni belum maksimalnya realisasi impor oleh pabrik gula berbasis tebu yang diberikan Persetujuan Impor. Sebab berbagai negara pemasok gula seperti India, Thailand dan Australia juga menerapkan lockdown demi mengurangi perluasan pandemi Covid-19 sehingga terganggunya jalur transportasi dan logistik dari sentra produksi menuju pelabuhan muat di negara importir.