Senin 25 May 2020 12:14 WIB

DPR Minta Maskapai yang Langgar Protokol Kesehatan Ditindak

DPR desak Kemenhub buat aturan tegas pada maskapai yang bawa penumpang berlebih.

Red: Bayu Hermawan
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Perhubungan mewajibkan semua calon penumpang yang akan menggunakan pesawat memiliki surat kesehatan, surat negatif COVID-19 dari Rumah Sakit sebagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR, Melki Laka Lena mendesak Kementerian Perhubungan membuat aturan tegas kepada maskapai penyedia jasa penerbangan yang membawa penumpang berlebihan. Satgas Lawan Covid-19 DPR meminta maskapai penerbangan benar-benar konsisten jalankan protokol kesehatan untuk cegah Covid-19.

"Mendesak kepada Kementerian Perhubungan untuk memberikan aturan tegas kepada semua maskapai penerbangan agar menjual tiket sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19 yang harus dilakukan," ujar Melki Laka Lena di Jakarta, Senin (25/5).

Baca Juga

Lebih lanjut, Melki mengatakan, Kemenhub perlu mengimbau maskapai agar membuatkan aturan tertentu, yang dapat dilaksanakan petugas di dalam pesawatnya, untuk mengatur posisi penumpang dan menjaga jarak penumpang di dalam pesawat. Sehingga, petugas di dalam pesawat pun dapat konsisten dan taat terhadap protokol kesehatan yang ada.

Melki berpendapat sebetulnya transportasi tidak perlu dilarang beroperasi, asalkan betul-betul mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19. "Orang yang naik di atas kapal itu harus betul-betul sesuai dengan protokol sehingga mereka tidak saling bertumpukan, baik di dalam mobil, di dalam kapal, maupun juga di dalam pesawat. Sehingga sekali lagi, protokol kesehatan untuk membuat orang menjaga jarak dan kemudian saling menjaga kebersihan itu tetap dilakukan," kata dia menandaskan.