REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI, JABAR -- Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menemukan adanya pedagang di pasar tradisional yang menjual gula pasir di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018, HET untuk gula pasir Rp 12.500/kg, namun kami menemukan masih ada pedagang di pasar tradisional yang menghargainya hingga Rp 18 ribu/kg," kata Kepala Seksi (Kasi) Distribusi DPKUKM Kabupaten Sukabumi R Iwan Wirawan di Sukabumi, Senin (25/5).
Pihaknya mengakui memang cukup sulit untuk menekan harga di tingkat pedagang eceran agar sesuai HET, karena rantai niaga yang panjang akhirnya harganya melambung belum lagi ditambah pasokan dan persediaan gula pasir yang berkurang.
Menurutnya, mayoritas gula pasir yang dijual tersebut berasal dari impor dan harga di tingkat pengecer masih dalam batas kewajaran apalagi beberapa hari menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah permintaan meningkat.
Gula pasir, lanjut dia, merupakan salah satu komoditas penting karena permintaannya tidak mengenal waktu atau momen tertentu saja seperti pada perayaan Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Oleh karena itu persediaannya harus mencukupi, apalagi gula pasir juga digunakan oleh berbagai industri, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bergerak di sektor kuliner.
"Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Urusan Logisti (Bulog) untuk menstabilkan harganya melalui operasi pasar, untuk waktunya masih dalam pembahasan," tambahnya.
Di sisi lain Iwan mengatakan dari hasil pemantauan untuk harga gula pasir yang dijual di pasar modern/swalayan tidak ada yang melebihi HET, karena jika ditemukan melebihi dari harga yang ditentukan maka akan ada sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, kata dia, setelah Lebaran pengawasan pun akan terus dilakukan guna menekan penimbunan gula pasir.