CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan surat edaran penutupan pertokoan tertentu. Penutupan terhitung mulai 26 Mei hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Cianjur Tedy Artiawan membenarkan adanya surat edaran penutupan pertokoan berdasarkan jenis usaha.
“Ada surat edaran dengan nomor 900/033/SE-GTPC/2020 tentang peningkatan penularan infeksi Covid-19, sudah disebarkan ke pemilik toko yang ditandatangani bapak Sekda Cianjur, isinya adanya penutupan total berdasarkan jenis usaha terhitung besok (Selasa, 26/5/2020) hingga waktu belum ditentukan menunggu hasil evakuasi,” ujar Tedi Artiawan pada Ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (25/5/2020).
Tedi menjelaskan toko yang ditutup total di antaranya, toko pakaian, konter HP, meubeleur, dan toko kelontongan. Mereka tidak boleh buka sejak 26 Mei. Jika ada yang memaksa bukan akan diberikan sanksi.
“Semua toko masuk dalam kategori ditutup harus mematuhi aturan tersebut, jika tidak akan diberikan sanksi, mulai teguran hingga penutupan paksa,” tegasnya.
Sedangkan bagi usaha lainnya, seperti mini market diperbolehkan buka tapi dengan waktu yang diatur, yakni pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Sedangkan pasar tradisional maupun pasar desa hanya diperbolehkan buka dari pukul 04.00 hingga 14.00 Wib. Begitu pula dengan cafe, rumah makan, warung, kios hanya boleh buka dari pukul 10.00 hingga 20.00 Wib.
“Khusus untuk rumah makan, cafe, warung dan sejenisnya diperbolehkan buka dengan waktu yang ditentukan, tetapi dengan catatan diusahakan melalui daring atau dibawa pulang,” ucapnya.