Senin 25 May 2020 18:06 WIB

Kota Depok Perpanjang PSBB III Selama Tiga Hari

Tren kasus Covid-19 di Kota Depok terus menanjak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Warga mengunjungi Pasar Musi di Depok, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Meskipun Kota Depok telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-3 hingga 26 Mei 2020, namun masih banyak warga di pasar tersebut yang melanggar aturan tersebut dengan berkerumun, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik saat pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warga mengunjungi Pasar Musi di Depok, Jawa Barat, Senin (18/5/2020). Meskipun Kota Depok telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke-3 hingga 26 Mei 2020, namun masih banyak warga di pasar tersebut yang melanggar aturan tersebut dengan berkerumun, tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik saat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintan Kota (Pemkot) Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III selama tiga hari. PSBB Tahap III di Kota Depok akan berakhir pada Selasa 26 Mei 2020. Sedangkan PSBB Provinsi Jawa Barat (Jabar) baru akan usai pada 29 Mei 2020.

"Alasannya, tren kasus Covid-19 terus menanjak. Selain itu, kami hanya ingin menyesuaikan berakhirnya PSBB sama dengan Provinsi Jabar," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (25/5).

Dadang menegaskan, PSBB Kota Depok otomatis diperpanjang tiga hari karena menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar hingga 29 Mei 2020. "Kami menyesuaikan Kepgub. Keputusan untuk mengajukan perpanjangan PSBB Kota Depok akan menunggu perkembangan terbaru pada beberapa hari ke depan," jelasnya.

Dadang menambahkan, pihaknya juga menunggu perkembangan kebijakan di tingkat wilayah Jabodetabek, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat. "Keputusan perpanjang PSBB atau tidak menunggu perkembangan dinamis dan kebijakan di tingkat wilayah Jabodetabek, Pemprov Jabar, dan pemerintah pusat," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement