Senin 25 May 2020 21:22 WIB

Enam Balon Udara Siap Terbang di Wonosobo Disita Petugas

Petugas menindak tegas upaya penerbangan balon udara.

Petugas mengamankan satu buah balon udara terbuat dari plastik dengan diameter satu meter dan tinggi sekitar tujuh meter (ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas mengamankan satu buah balon udara terbuat dari plastik dengan diameter satu meter dan tinggi sekitar tujuh meter (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Petugas gabungan tentara dan polisi serta aparatur Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyita enam balon udara yang siap diterbangkan. Camat Kalikajar, Bambang Triyono, di Wonosobo, Senin (25/5) mengatakan, petugas menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang hendak dilepas secara liar maupun yang ditambatkan pada tali.

Ia menyebutkan hal itu upaya preventif, selain demi keamanan penerbangan juga untuk menghindarkan munculnya potensi keramaian dan kerumunan massa pada saat balon diterbangkan. "Hari ini merupakan hari kedua pemantauan dan patroli bersama di wilayah Kalikajar, tim bisa mengeksekusi dan menggagalkan enam buah balon udara yang siap diterbangkan baik yang ditambatkan maupun yang akan dilepas oleh warga," katanya.

Baca Juga

Balon-balon udara berukuran besar itu disita petugas gabungan. Pada kesempatan itu petugas juga menahan dua orang pembuat balon udara yang merupakan warga Desa Kembaran.

Selain upaya patroli dan pemantauan balon udara, katanya, tim gabungan juga tetap menggencarkan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penyisiran tempat kolongan merpati yang masih aktif. Selanjutnya, langsung merobohkan hingga penyitaan merpati serta dilakukan pembinaan terhadap para pelaku.

"Warga Kalikajar kami imbau tetap menjaga kesehatan dengan disiplin melakukan social distancing dan pembatasan pergerakan keluar atau masuk desa, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Penerbangan balon udara liar memang dilarang karena melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang Larangan Menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.

"Dalam UU Nomor 1/2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement